PENERAPAN PERMENDAGRI NO.22 TAHUN 2020 DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DI SULAWESI UTARA
Authors
Abstract
Otonomi daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Salah satu bentuk pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020. Dalam pelaksanaannya peran lembaga Dewan Perwaiklan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan persetujuan sangat penting untuk terjadinya Kerjasama tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan DPRD dalam hubungan dengan kerjasama daerah dan untuk mengkaji peran lembaga DPRD dalam hubungan dengan Kerjasama daerah oleh Pemerintah Daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini pengumpulan data/bahan hukum berdasarkan studi kepustakaan dan di tunjang dengan pengumpulan data di lapangan (Penelitian empirik). Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan Analisa data kualitatif. Hasil penelitian terkait dengan pengaturan kewenangan DPRD dalam Kerjasama daerah dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahhan Daerah dalam Bagian Kesatu Bab XVII tentang Kerja Sama Daerah dan Perselisihan. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. PP ini menjabarkan lebih rinci mengenai jenis, tahapan, serta mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan, termasuk dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional. Selanjutnya ketentuan lebih rinci terkait teknis pelaksanaan kerja sama daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga. Adapun peran DPRD dalam Kerjasama daerah oleh Pemerintah Daerah dengan Daerah lain atau dengan pihak ketga tidak semua Kerjasama membutuhkan persetujuan dari DPRD tetapi hanya Kerjasama yang membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaannya belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.