PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
Authors
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak maternitas pekerja wanita dalam hubungan kerja di perusahaan swasta. Mengetahui bagaimana kendala-kendala terhadap pemenuhan hak maternitas bagi pekerja wanita di perusahaan swasta. Dalam dunia kerja hubungan pengusaha dan pekerja harus tercipta dengan baik dan memberikan rasa keadilan serta manusiawi kepada pekerja khususnya tenaga kerja wanita. Persyaratan kerja harus tertuang secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban pekerja khususnya pekerja wanita. Tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja dalam syarat - syarat kerja yang tertuang dalam aturan internal perusahaan harus sesuai dengan peraturan perUndang-undangan dan memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Hak dan kewajiban pekerja wanita yang tertuang tidak secara rinci dan jelas pada akhirnya akan merugikan pekerja wanita dan atau perusahaan. Peraturan tentang hak maternitas bagi pekerja wanita merupakan prosedur yang berkaitan dengan hak hak keselamatan dan kesehatan kerja sehingga akan berdampak dalam kemajuan perusahaan. Hak pekerja wanita dalam hubungan kerja yang dikenal juga dalam hubungan industrial melalui Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan. Keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja Wanita dalam hubungan kerja didasarkan pada dua permasalahan yaitu a). Bagaimana pemenuhan hak maternitas pekerja wanita di perusahaan swasta, b).Bagaimana kendala-kendala pemenuhan hak maternitas bagi pekerja wanita di perusahaan swasta. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan survey lapangan disesuaikan dengan sampel penelitian yang ditetapkan untuk dilakukan, diharapkan hasil penelitian ini ada model/bentuk perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak maternitas pekerja perempuan di perusahaan swasta. Diharapkan juga agar ada upaya upaya hukum jika terjadinya kendala dalam penerapan hak maternitas tersebut.