Keywords:

Marriage recognition, Cell Phone Access Without Permission, Indigenous beliefs
Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
2620-9837
Publish Date
28/04/2025
Languages
English
access type Open Access

PENGESAHAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI INDONESIA: TANTANGAN HUKUM DAN SOLUSINYA

Authors

Page range: 79-105

Abstract

This study examines the legal validity of marriages among indigenous belief followers in Indonesia and the efforts to secure state recognition for such marriages. In practice, these individuals often face difficulties in obtaining legal acknowledgment due to unclear regulations and limited public understanding. This research employs an empirical juridical method with a sociological and descriptive-analytical approach, combining field data from observations and interviews with primary and secondary legal materials. The findings indicate that indigenous belief marriages can be legitimized if conducted before a leader of the respective belief, in accordance with Article 2 of Law No. 1 of 1974 on Marriage and Government Regulation No. 40 of 2019. After receiving a marriage certificate, followers of indigenous beliefs can register at the civil registry office to obtain an official marriage certificate.

References

Books

Darmabrata, W., 2009, Hukum Perkawinan Perdata Syarat Sahnya Perkawinan Hak dan Kewajiban Suami Isteri Harta Benda Perkawinan, Jilid 1, Jakarta: Rizkita.

Djubaidah,N.,Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis Di Indonesia Dan Hukum Islam, , Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Ekadjali, E.S., et.al., Sejarah Kebangkitan Nasional Jawa Barat, Bandung: Departemen pendidikan dan Kebudayaan, 1978/1979.

Fajar, M. dan Achmad, Y. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Edisi Revisi, Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2021.

Maarif, S., Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur Dalam Politik Agama di Indonesia, Yogyakarta: CRCS (Center for Religious and Cross-cultural Studies) Program Studi Agama dan Lintas Budaya 2017.

Nurdjana, IGN ., Hukum dan Aliran Kepercayaan Menyimpang di Indonesia: Peran Polisi, Bakorpakem dan Pola Penanggulangan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Rahman, B.A.,dan Sukardja, A., Hukum Perkawinan Menurut Islam UndangUndang Perkawinan dan Hukum Perdata (BW) , Jakarta: PT. Hidakarya Agung, 1981.

Ranti, Abbas, I., Halim, A., (2020), Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Penghayat Kepercayaan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No.1, Agustus 2020.

Shaleh Harun, H.M., Latar Belakang Umat Islam Menerima Pancasila Sebagai Asas Tunggal, Yogyakarta: Aquarius, 1984.

Wijayanti, W. Penghayat Kepercayaan Perlindungan Hukum melalui Hukum Administrasi, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Ainaya, M.Q., Perkawinan dan perceraian penghayat kepercayaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97 /PUU-XIV/2026, skripsi yang tidak diterbitkan, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang, 2021.

Andromeda, L., Perkawinan Penghayat Kepercayaan Sapta Darma di Surabaya (Studi Efektivitas Pencatatan Perkawinan Menurut Lawrence M. Friedman), Tesis yang tidak diterbitkan, Program Studi Islam, Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2020.

Journal

Andrianih, A., Perlindungan Negara Terhadap Keyakinan Beragama bagi Masyarakat hukum Adat Terkait Permasalahan Kolom Agama pada Dokumen Kependudukan, Jurnal Rechtvinding, 2009, hlm.1.

Liky Faizal, 2018, Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan, ASAS: Jurnal Politik, Hukum, Ekonomi Kebudayaan Islam 8, no. 2, http://www.ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/1247

Mehulika Sitepu, 2018, Usulan MIU terkait kepercayaan: Patutkah ada dua jenis KTP?, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia42720435

Regulations

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN.1975/ No.12, TLN No. 3050.

Interview

Wawancara yang dilakukan bersama Suharti dan Merry Brilianty (Pamong Budaya Ahli Madya dan Pamong Budaya Ahli Muda) narasumber dari Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.

Wawancara dengan Endang Retno Lastani S.Sos., Sekretaris Jenderal Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia, pada 26 Juni 2024.

How to Cite

Napoleon Bonaparte, L Elly AM Pandiangan, & Nanin Koeswidi Astuti. (2025). PENGESAHAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI INDONESIA: TANTANGAN HUKUM DAN SOLUSINYA. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(1), 79–105. https://doi.org/10.55809/tora.v11i1.403