PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK SECARA JABATAN
Authors
Abstract
Taxpayers whose income exceeds IDR 4.8 billion a year must submit an application to be confirmed as a Taxable Entrepreneur (PKP). If you do not apply on your own behalf, the Fiskus has the authority to determine it ex officio. When confirmed in office, the Fiskus will examine the Taxpayer and determine the tax debt and sanctions. The result of the tax audit is a Tax Underpayment Assessment Letter (SKPKB). The results of the examination can give rise to disputes due to differences in the desires and interests of the two parties, namely the WP and the Fiskus. Tax dispute resolution can be carried out from the stages of impure, pure and extraordinary legal efforts. In a pure and extraordinary legal effort, the Panel of Judges is tasked with examining and deciding the tax dispute with considerations as the basis for producing a fair decision. This research will discuss the judge's perspective on resolving tax disputes for Individual Taxpayers who are designated as Taxable Entrepreneurs in their decisions based on case studies in Supreme Court Decision No.4686/B/PK/Pjk/2022. This research is normative research with a legislative approach that uses secondary data in the form of primary legal materials, namely statutory regulations, Tax Court decisions and Supreme Court decisions and secondary legal materials, namely journals, legal books, articles and others.
References
Books
Deliarnoor, Nandang Alamsah. (2019). Sistem Hukum Indonesia, Cetakan ke-2. Jakarta: Universitas Terbuka.
Satjipto Rahardjo. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sri Warjiyati. (2018). Memahami Dasar Ilmu Hukum-Konsep Dasar Ilmu Hukum, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokusumo. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty: Yogyakarta.
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah. (2012). Filsafat, Teori & Ilmu Hukum: Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermartabat, Cetakan ke-5. Depok: Rajawali Pers.
Wahyudi Kumorotomo. (1996). Etika Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Journal
Bwoga, H. (2006). “Pemeriksaan Pajak yang (Hampir Selalu) Menimbulkan Kontroversi”. Jurnal Informasi, Perpajakan, Akuntansi, dan Keuangan Publik, 1(2): 135-144.
Ismail, T. (2010). “Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di Tengah Globalisasi Ekonomi”. Jurnal Hukum, 2(17): 271-294.
Rumadan, I. (2012). “Eksistensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1): 35-61.
Sahid, I., Kertahadi, & O. Budihardjo. (2015). “Analisis Penyelesaian Sengketa Banding atas Kasus Pajak Pertambahan Nilai di Pengadilan Pajak”. Jurnal Administrasi Bisnis - Perpajakan (JAB), 5(1): 1–13.
Wahyudi, T. et. al. (2017). “Sengketa Pajak dalam Perspektif Pemeriksa Pajak (Sebuah Studi Fenomenologi)”. Jurnal Riset dan Aplikasi: Akuntansi dan Manajemen, 2(3): 181-204.
Wantu. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Di Peradilan Perdata. MIMBAR HUKUM, 25 (2): 206.
Thesis
Puspitasari, Ayu Shafira. (2024). Pengajuan Pembatalan Perkawinan Oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Gedeg Kab. Mojokerto Perspektif Teori Kepastian Hukum Gustav Radbruch (Studi Putusan Nomor 1014/Pdt.G/2022/PA.Mr). Skripsi. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Regulation
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 s.t.d.t.d Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
________. Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
________. Peraturan Menteri Keuangan No. 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157).
Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Reg. Nomor 4686/B/PK/Pjk/2022.
Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001570.16/2020/PP/MXXA Tahun 2021.
Article
Anonim, “Data Statistik UMKM”, https://kadin.id/data-dan-statistik/umkm-indonesia/, 06 Juli 2024.
Sandra, "Belajar Memahami Asas Pemungutan Pajak Menurut Para Ahli", https://www.pajakku.com/read/60ffa78d8f25dc113f232817/Belajar-Memahami-Asas-Pemungutan-Pajak-Menurut-Para-Ahli, 28 Maret 2023.