PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN (HOMOLOGASI) SEBAGAI UPAYA HUKUM BAGI KREDITOR TERHADAP DEBITOR YANG LALAI MEMENUHI ISI PERJANJIAN PERDAMAIAN
Authors
Abstract
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 224 ayat (1), Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 8 ayat (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU). Apabila dikabulkan, menurut ketentuan Pasal 225 ayat (3) UUK-PKPU, maka Pengadilan menunjuk Hakim Pengawas dan mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang bersama Debitor untuk mengurus harta Debitor. Dengan dikabulkannya PKPU, Debitor dapat mengusulkan rencana perdamaian kepada para Kreditornya dan nantinya jika dimengerti dan dipahami para Kreditornya akan menyetujui rencana perdamaian yang diajukan dan apabila Pengadilan tidak menemukan adanya alasan-alasan untuk menolak Pengesahan Perdamaian dan Pengadilan wajib mengesahkan perdamaian tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 ayat (2) dan Pasal 285 ayat (1) UUK-PKPU. Seiring berjalannya waktu, perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi tersebut dimungkinkan Debitor dapat lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian, sehingga kreditor dapat mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi kepada Pengadilan Niaga