HARMONISASI PENGATURAN TENTANG PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SEBAGAI SALAH SATU SARANA INVESTASI BAGI MASYARAKAT DAN SUMBER PENDANAAN BAGI PEMERINTAH DAERAH
Authors
Abstract
Municipal bonds are debt securities issued by local governments that are offered to the public through public offerings on the capital market. The issuance of debt securities is evidence that the local government has made a loan or debt to the holders of the debt securities. The choice to develop municipal bonds is based on the small development budget in the regions which makes public services neglected. In addition, there is a trend of capital spending in the APBD that does not support development and provision of infrastructure that supports economic development. On the other hand, regional loans in developed countries have become a trend of sources of financing for infrastructure development, for example in Vietnam, China, Japan and other countries. In the national context, Indonesia's status as a middle income country makes it increasingly difficult for Indonesia to obtain soft or cheap loans from international donor agencies and from bilateral countries. However, local governments in issuing regional bonds on the capital market, there are obstacles in terms of regulations, including the approval of the DPRD and the obligation to audit regional finances by public accountants. Therefore it is interesting to do research, using normative juridical research methods with descriptive analytical.
Keywords: Harmonization; Investment; Municipal Bond; Regional Government
References
Buku :
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Obligasi dan Sukuk, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Baharuddin, Peranan Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah, Departemen Keuangan RI, BAKM, Biro Analisa Keuangan Daerah, Lokakarya Obligasi Daerah (Jakarta, tanggal 16-18 Agustus 2000)
Budi S. Purnomo, Obligasi Daerah Alternatif Investasi Masyarakat dan Sumber Pendanaan Bagi Pemerintah Daerah, Bandung: Penerbit Alfabeta, 2009.
Indriani, Kenapa Obligasi Daerah Menarik Untuk Diterbitkan, Artikel Perimbangan Keuangan. Widyaiswara Madya, Pusdiklat KNPK
Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Nasa Media, Malang, 2010.
Lawrence M. Friedman, American Law: An Introduction, 2nd ed., Terjemahan Wishnu Basuki, Cetakan 1, Jakarta: PT, Tatanusa, 2001.
Imam Wahyudi, Obligasi Daerah, Makalah, Jakarta, 2014.
M.S. Tumanggor, Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan : Pasar Uang, Pasar Modal, dan Penanaman Modal, Penerbit F Media, 2014.
Mohammad Samsul, Pasar Modal & Manajemen Portofolio, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2006.
M. Suparmoko, Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek, Cetakan Kelima, Edisi Ketiga, BPFE, Yogyakarta, 2008
Nelson Simanjuntak dan Hadi Prabowo, Bunga Rampai Kerjasama Daerah, Edisi IPDN, 2020.
Nelson Simanjuntak dan Hadi Prabowo, Tata Cara Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Pemerintah Luar Negeri, Edisi IPDN, 2019.
Rahardjo Adisasmita, Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Cetakan Pertama, Edisi Pertama Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.
Sally Wehmeir, Oxford Advanced Learner’s Dictionary International, Student Edition, New York: Oxford University Press, 2010.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2000.
Ujang Bahar, Otonomi Daerah Terhadap Pinjaman Luar Negeri Antara Teori Dan Praktik, PT Indeks, Jakarta,, 2009.
Yuswar Zainul Basri, Keuangan Negara dan Analisis Kebijakan Utang Luar Negeri, Cetakan 2005, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.02/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBD dan Pinjaman Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah
Paket Peraturan Ketua Bapepam-LK terkait dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah. (KEP-63/BL/2007, KEP-64/BL/2007, KEP-65/BL/2007, KEP-66/BL/2007, KEP-67/BL/2007 dan KEP-68/BL/2007).
Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah.
Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
SUMBER INTERNET
https://inspektorat.tegalkab.go.id/2017/08/15/berita-baru/, diakses tanggal 11 November 2020.
Siaran Pers OJK Nomor SP-112/DHMS/OJK/IV/2017 tentang Terbitkan Tiga Peraturan Obligasi Daerah, Green Bonds, dan E-Registration, serta kebijakan lainnya.