Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora
<p>Jurnal Hukum to-ra : Hukum untuk mengatur dan melindungi masyarakat is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited to various fields such as civil law, criminal law, constitutional and administrative law, customary institution law, religious jurisprudence law, international regime law, legal pluralism governance, and another section related to contemporary issues in legal scholarship.</p>Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesiaen-USJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat2442-8019PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS PELANGGARAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI PASIEN PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI
https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/630
<p><em>Digitalisasi di bidang kesehatan telah membawa manfaat besar dalam efektivitas pelayanan, namun di sisi lain menimbulkan risiko kebocoran data pasien yang semakin tinggi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) lahir sebagai regulasi komprehensif yang mengatur pengendalian dan pemrosesan data pribadi, termasuk data sensitif berupa rekam medis pasien. Artikel ini membahas dua hal pokok, yaitu pengaturan pertanggungjawaban hukum rumah sakit atas pembukaan data pribadi pasien menurut UU PDP, serta kedudukan hukum rumah sakit sebagai pengendali data pasien. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam tiga ranah, yakni perdata, administratif, dan pidana, apabila terbukti lalai menjaga kerahasiaan data pasien. Selain itu, rumah sakit memiliki kedudukan sebagai pengendali data yang menuntut penerapan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan keamanan dalam pemrosesan data. </em></p>Gabriella Aurel KathleenIga KalaringgaBoedi Prasetyo
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-042025-12-0411353154510.55809/tora.v11i3.630THE LEGAL RATIO OF RESOLVING CRIMINAL ACTS THROUGH THE PROFESSIONAL DISCIPLINARY COUNCIL WITHIN IN THE HEALTH LAW SYSTEM
https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/629
<p><em>The Professional Discipline Council (Majelis Disiplin Profesi, MDP) occupies a strategic role in Indonesia’s health law system as an institution that enforces medical discipline and ethics while serving as a pre- judicial mechanism to prevent the criminalization of medical professionals. This study analyzes the </em>ratio legis <em>behind the establishment of the MDP to harmonize legal protection for medical workers with patients’ rights. Using a juridical-normative approach, the research examines the MDP’s position, authority, and functional relation to law enforcement bodies. The findings show that the MDP reflects the principle of </em>lex specialis derogat legi generali<em>, emphasizing disciplinary enforcement before criminal proceedings. However, overlapping authorities between the MDP and law enforcement agencies have led to medical criminalization and declining public trust. Strengthened policy frameworks, implementing regulations under Law No. 17 of 2023 on Health, enhanced legal competence of MDP members, and a national medical case database are needed. These reforms aim to establish a fair, proportional, and humanistic health law system, positioning the MDP as a key mechanism for substantive justice in healthcare.</em></p>Kristiani NataliaSalfius SekoAlfonsus Hendri Soa
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-112025-12-1111360160910.55809/tora.v11i3.629PENERAPAN PERMENDAGRI NO.22 TAHUN 2020 DALAM PELAKSANAAN KERJASAMA DAERAH OLEH PEMERINTAH DAERAH DI SULAWESI UTARA
https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/612
<p>Otonomi daerah merupakan kewenangan atau kebebasan yang dimiliki pemerintah daerah agar memungkinkan mereka dalam membuat inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Salah satu bentuk pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2020. Dalam pelaksanaannya peran lembaga Dewan Perwaiklan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan persetujuan sangat penting untuk terjadinya Kerjasama tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji pengaturan kewenangan DPRD dalam hubungan dengan kerjasama daerah dan untuk mengkaji peran lembaga DPRD dalam hubungan dengan Kerjasama daerah oleh Pemerintah Daerah. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini pengumpulan data/bahan hukum berdasarkan studi kepustakaan dan di tunjang dengan pengumpulan data di lapangan (Penelitian empirik). Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan Analisa data kualitatif. <em>Hasil penelitian terkait dengan pengaturan kewenangan DPRD dalam Kerjasama daerah dengan daerah lain dan dengan pihak ketiga mengacu pada UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahhan Daerah </em>dalam Bagian Kesatu Bab XVII tentang Kerja Sama Daerah dan Perselisihan<em>. Pengaturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. PP ini menjabarkan lebih rinci mengenai jenis, tahapan, serta mekanisme kerja sama yang dapat dilakukan, termasuk dengan daerah lain, pihak ketiga, dan lembaga internasional. Selanjutnya ketentuan lebih rinci terkait teknis pelaksanaan kerja sama daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain Dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga. Adapun peran DPRD dalam Kerjasama daerah oleh Pemerintah Daerah dengan Daerah lain atau dengan pihak ketga tidak semua Kerjasama membutuhkan persetujuan dari DPRD tetapi hanya Kerjasama yang </em>membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaannya belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.</p>Ollij Anneke KerehCobi E. M. MamahitHerry Tuwaidan
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-162025-12-1611361062010.55809/tora.v11i3.612PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMENUHAN HAK MATERNITAS BAGI PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/610
<p>Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak maternitas pekerja wanita dalam hubungan kerja di perusahaan swasta. Mengetahui bagaimana kendala-kendala terhadap pemenuhan hak maternitas bagi pekerja wanita di perusahaan swasta. Dalam dunia kerja hubungan pengusaha dan pekerja harus tercipta dengan baik dan memberikan rasa keadilan serta manusiawi kepada pekerja khususnya tenaga kerja wanita. Persyaratan kerja harus tertuang secara rinci dan jelas tentang hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban pekerja khususnya pekerja wanita. Tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja dalam syarat - syarat kerja yang tertuang dalam aturan internal perusahaan harus sesuai dengan peraturan perUndang-undangan dan memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan. Hak dan kewajiban pekerja wanita yang tertuang tidak secara rinci dan jelas pada akhirnya akan merugikan pekerja wanita dan atau perusahaan. Peraturan tentang hak maternitas bagi pekerja wanita merupakan prosedur yang berkaitan dengan hak hak keselamatan dan kesehatan kerja sehingga akan berdampak dalam kemajuan perusahaan. Hak pekerja wanita dalam hubungan kerja yang dikenal juga dalam hubungan industrial melalui Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan. Keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja Wanita dalam hubungan kerja didasarkan pada dua permasalahan yaitu a). Bagaimana pemenuhan hak maternitas pekerja wanita di perusahaan swasta, b).Bagaimana kendala-kendala pemenuhan hak maternitas bagi pekerja wanita di perusahaan swasta. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan survey lapangan disesuaikan dengan sampel penelitian yang ditetapkan untuk dilakukan, diharapkan hasil penelitian ini ada model/bentuk perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak maternitas pekerja perempuan di perusahaan swasta. Diharapkan juga agar ada upaya upaya hukum jika terjadinya kendala dalam penerapan hak maternitas tersebut.</p>Yumi SimbalaVonny Anneke Wongkar
Copyright (c) 2025 Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat
https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0
2025-12-052025-12-0511357258810.55809/tora.v11i3.610