[1]
William Andrew Sectionardo, Putra Hutomo, dan Iran Sahril, “Kepastian Hukum Pelaksanaan Putusan Verstek Terkait Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan Terhadap Debitor yang Tidak Diketahui Keberadaannya”, tora, vol. 10, no. 1, hlm. 1–17, Apr 2024.