[1]
William Andrew Sectionardo, Putra Hutomo, and Iran Sahril, “Kepastian Hukum Pelaksanaan Putusan Verstek Terkait Wanprestasi Perjanjian Kredit Perbankan Terhadap Debitor yang Tidak Diketahui Keberadaannya”, tora, vol. 10, no. 1, pp. 1–17, Apr. 2024.