PANDANGAN HUKUM PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM MEWUJUDKAN PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Authors
Abstract
berhubungan dengan penegakan hukum sanksi administrasi yang dianggap sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Pencegahan tersebut mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum lingkungan, merupakan hal yang harus di telusuri dengan cermat, karena berhubungan dengan lingkungan dan kemanusiaan. Pada kenyataannya, pembangunan berkelanjutan tentang lingkungan hidup lebih condong pada aspek ekonomi dan kurang memperhatikan aspek lingkungan dan kemanusiaan. Hal ini dapat terlihat pada beberapa jenis kegiatan pembangunan perekonomian yang berpotensi merusak lingkungan. Oleh karenanya, perlu ditelusuri mengenai penerapan sanksi administrasi dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Lokasi Penelitian di Provinsi Sulawesi Utara, menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Di samping itu dipergunakan juga metode penelitian empiris. Persepsi pengelolaan lingkungan harus pula disertai dengan tatanan hukum yang dapat melindungi semua pihak disertai pembentukan hukum dan penegakan hukum yang konsisten. Sumber penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dengan wawancara serta data sekunder yakni peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Di samping itu dipergunakan juga metode penelitian empiris. Penelitian ini akan menunjukan bagaimana penerapan sanksi administrasi sebagai penegakan hukum administrasi lingkungan akibat pencemaran oleh pelaku pelanggaran hukum lingkungan.