Keywords:

Jual beli, Akta Jual beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Journal Details
License
Format
Journal
eISSN
2620-9837
Publish Date
29/04/2024
Languages
English
access type Open Access

Perkembangan Pengaturan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli

Authors

Page range: 138-150

Abstract

Abstrak: Pelaksanaan jual beli tanah yang didasarkan pada ketentuan hukum adat dilakukan berdasarkan asas terang dan tunai, pada prinsipnya setelah ada kata sepakai antara penjual dan pembeli di hadapan kepala desa dan dilakukan pembayaran uang pembelian secara tunai maka jual beli  tanah telah berlangsung dan Hak Atas Tanah telah beralihan dari Penjual kepada Pembeli. Dalam perkembangannya, jual beli tanah harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan pembayaran pajak serta dilakukan dengan membuat dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di wilayah kerja tempat tanah berada.

 

How to Cite

Sinaga, S. H. M. T. (2024). Perkembangan Pengaturan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 138–150. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.334