Perkembangan Pengaturan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli
Authors
Page range: 138-150
Abstract
Abstrak: Pelaksanaan jual beli tanah yang didasarkan pada ketentuan hukum adat dilakukan berdasarkan asas terang dan tunai, pada prinsipnya setelah ada kata sepakai antara penjual dan pembeli di hadapan kepala desa dan dilakukan pembayaran uang pembelian secara tunai maka jual beli tanah telah berlangsung dan Hak Atas Tanah telah beralihan dari Penjual kepada Pembeli. Dalam perkembangannya, jual beli tanah harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen dan pembayaran pajak serta dilakukan dengan membuat dan menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang di wilayah kerja tempat tanah berada.
How to Cite
Sinaga, S. H. M. T. (2024). Perkembangan Pengaturan Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli. Jurnal Hukum to-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(1), 138–150. https://doi.org/10.55809/tora.v10i1.334