Honeste Vivere
Full Lenght Article
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI PENGADILAN NEGERI BREBES
Abstract
Penelitian ini berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Brebes Nomor 87/Pid.Sus/2021/Pn.Bbs). Ada 2 Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan rumah tangga? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam studi kasus nomor perkara: Nomor 87/Pid.Sus/2021/Pn.Bbs sudah sesuai dengan Undang-Undang KDRT?. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa, pada permasalah yang pertama mengenai upaya penegakan penegakan hukum dalam UU Penghapusan KDRT melibatkan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang ditentukan oleh Hakim. Selain itu, Hakim juga dapat menjatuhkan pidana tambahan, seperti pembatasan gerak pelaku dan program konseling. Pengadilan juga memiliki kewenangan untuk menetapkan perlindungan sementara bagi korban sebelum persidangan dimulai. Selain itu, belum ada putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Perlindungan bagi korban KDRT melalui penetapan pengadilan juga belum banyak dikenal dan diterapkan oleh masyarakat. Sedangkan, dalam permasalah kedua disimpulkan bahwa berdasarkan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Bbs, telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sesuai dengan definisi dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Korban dalam kasus ini memenuhi syarat sebagai korban KDRT berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UU tersebut. Namun, dalam penilaian hakim berdasarkan surat dakwaan, terdakwa hanya didakwa dengan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 44 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT yang mencakup unsur perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
References
Muhammad Ishar Helmi, Gagasan Pengadilan Khusus KDRT, Yogyakarta, deepublish, 2017.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1990.
Barbara Krahe,Perilaku Agresif, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011..
Rif’ah Roihanah. (2015). Penegakan Hukum di Indonesia. Justitia Islamica. Vol. 12/No.1/Jan-Juli. 2015.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007
Satjipto Raharjo. Masalah Penegakan Hukum, Surabaya, Sinar Baru, 1983
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta, Liberty
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2002.
Muhammad Arif,Tugas Dan Fungsi Kepolisian Dalam Perannya Sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Jurnal Hukum Al Adl, Vol.1 No.1 (Januari 2021)
Mitra Perempuan, Catatan Kekerasan terhadap Perempuan & Layanan Women’s Crisis Centre: Laporan 2007
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
29 July 2023 -
Revised
29 July 2023 -
Accepted
Not available -
Published
31 July 2023