Honeste Vivere
Full Lenght Article
ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN ANAK YANG BARU LAHIR OLEH SEORANG IBU
Abstract
Pasal 1 angka (3) Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh pelanggaran hukum yang terjadi harus ditindak berdasarkan hukum yang berlaku dan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum. Negara hukum atau rechstaats menurut Julius Stahl mencakup empat elemen penting yaitu, perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan Undang-Undang dan peradilan tata usaha negara. Masalah yang akan difokuskan dalam tulisan ini adalah penegakan hukum dan keadilan dalam perkara tindak pidana pembunuhan anak yang baru lahir oleh seorang ibu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan pemenuhan rasa keadilan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidempuan Nomor 285/PID.B/2021/PN PSP tertanggal 04 November 2021, dan menegnai vonis hakim aapakah sudah memenuhi keadilan. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dan keadilan dalam perkara tindk pidana pembunuhan anak yang baru lahir oleh seorang ibu di Indonesia masih kurang maksimal.
Keywords
Declarations
Publisher's Note
Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia remains neutral with regard to jurisdictional claims in published maps and institutional affiliations.
Copyright and permissions
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Bibliographic Information
Cite this article as:
-
Submitted
27 July 2023 -
Revised
1 August 2023 -
Accepted
Not available -
Published
31 July 2023